POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Pengertian
Politik, Strategi, dan Politik Dan Strategi Nasional
a. Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
1.
Menurut Andrew Heywood
Politik
adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan
menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2.
Menurut Carl Schmdit
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga
untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun
lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan
memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga
politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan
nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur
lembaganya masing-masing.
Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
b. Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu
suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang
berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak
dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
c. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Salah
satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan
adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
2.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
3.
Tujuan
Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Tujuan
politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar
negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.
4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak
tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang
terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional penyelenggara negara harus mengambil langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar
dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus
dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan.
5.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Strategi
pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan
sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1.
Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2.
Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3.
Menjunjung tinggi nilai luhur
4.
Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5.
Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada
disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan
MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
6. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai
dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen
nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai
kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
7. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hokum :
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan
sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hakasasi manusia.
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
4.
Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga
tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan
sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa dimasa depan.
6.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
8. Pembangunan
Daerah
a.Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
Komentar
Posting Komentar