Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab
1
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar
Belakang
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang menyelenggarakan
pendidikan
kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna
mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar
akan hak dan
kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan
untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai
bidang keilmuan dan profesinya. Meskipun
reformasi telah bergulir, namun hingga saat ini bangsa dan negara Indonesia
masih menghadapi berbagai persoalan yang serius. Di dalam negeri, persoalan
rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah, lemahnya penegakan hukum, meningkatnya
potensi disintegrasi oleh meningkatnya semangat primordialisme, perselisihan
ideologi, politik, agama, dekadensi moral, kemiskinan dan pengangguran, serta
makin rusaknya lingkungan hidup, semakin mengancam kelanggengan persatuan bangsa
Indonesia. Dari luar negeri berupa tantangan globalisme bagi negara kebangsaan.
B. Landasan hukum
Sesuai
dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012, bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi
dalam penyusunan kurikulum, namun pada pelaksanaannya diperlukan rambu-rambu
yang sama agar dapat mencapai hasil yang optimal. Disamping itu, peserta didik
di perguruan tinggi merupakan insan dewasa, sehingga dianggap sudah memiliki
kesadaran dalam mengembangkan potensi diri untuk menjadi intelektual, ilmuwan,
praktisi, dan atau professional. Sehubungan dengan itu, maka perubahan pada
proses pembelajaran menjadi penting dan akan menciptakan iklim akademik yang
akan meningkatkan kompetensi mahasiswa baik hardskills maupun softskills. Hal
ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam UU No 12 tahun 12 yaitu
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten,
dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
C. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan berpendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan
hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
- Pengertian Bangsa dan Negara
Negara
merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat.
Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan
harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup
semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang
tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang
yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang
ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti
terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa
melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk
diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka
bersama. Agar pemerintah suatu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada sistem aturan yang
mengaturnya. Sistem aturan tersebut menggambarkan suatu hierarkhi atau
pertingkatan dari aturan yang paling tinggi tingkatannya sampai pada aturan
yang paling rendah. Aturan yang paling tinggi tingkatannya dalam suatu negara
dinamakan konstitusi atau sering disebut dengan undang-undang dasar, dua
sebutan yang sebenarnya tidak persis sama artinya. Dengan konstitusi diharapkan
organisasi negara tertata dengan baik dan teratur, dan pemerintah yang ada di
dalamnya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dalam tulisan ini
akan
dipaparkan tentang organisasi negara dan konstitusi yang mengatur
kehidupan
negara tersebut.
- Hak dan kewajiban warga negara
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berikut adalah hak warga negara Indonesia yang beberapa diantaranya dituangkan dalam UUD1945 :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak,
9. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Bab 2
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di
mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota
Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16
dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan
kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang
berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga
berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan
menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi. Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk
dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya,
diantaranya :
1. Demokrasi Langsung Demokrasi
langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk
menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani
kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota
(polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan
adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi.
Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi
sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.
2. Demokrasi tidak langsung Demokrasi
tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan
cara pemilihan umum.
- Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa
sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1. Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri; Dominasi partai
politik di DPR Kabinet silih berganti dalamwaktu singkat Demokrasi Parlementer
ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959. 2. Tahun 1959-1965; Demokrasi
Terpimpin, dengan ciri-ciri: Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil
Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga
diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden
itu. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis Munculnya
ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM) Meluasnya peranan militer sebagai
unsur sosial politik Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI
September 1965. 3. Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
Demokrasi berketuhanan, Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
Demokrasi bagi persatuan Indonesia, Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pendidikan Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Bela negara bisa juga diartikan
sebagai sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Bab 3
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,
yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi
secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak
sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia
adalah manusia, "
dan yang" melekat pada semua manusia "
terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status
lainnya.
Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,
dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum
dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari
orang lain.
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan
keadaan tertentu;
misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar
hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi
manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga
global dan regional.
Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk
dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM
menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai
perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak
asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia
terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi,
sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari
hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang
berkelanjutan;
sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak
seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap
perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu
harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia
beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan
minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya
sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak ide-ide dasar
yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa
setelah Perang Dunia Kedua
dan kekejaman dari Holocaust,
berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di
Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat
kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi
menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques
Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.
Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,
sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk
kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil. Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
- Macam-macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal
Rights) Hak Asasi Pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan
dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam
bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi atau sebagainya.
2.
Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights) Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak dalam membeli memiliki
serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu.
3.
Hak Asasi Politik (Politik
Rights) Hak Asasi Politik yaitu hak ikut serta didalam
pemerintahan, hak untuk dipilih contohnya mencalonkan diri menjadi Presiden ,
serta memilih dalam pemilu contoh memilih presiden dan wakli Presiden, hak
untuk mendirikan partai politik, dan lain lain.
4.
Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality) Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk
memperoleh perlakukan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
5.
Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) Hak Asasi Sosial dan Budaya
yaitu hak yg menyangkut dlm masyarkat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan lain lain.
6.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights) Hak Asasi Peradilan yaitu hak untuk
memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan (procedural
rights), misal : peraturan didalam hal penahanan, penangkapan serta
penggeledahan.
Daftar Pustaka
1. Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta
5. https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
8. http://www.kopi-ireng.com/2015/09/macam-macam-ham-dan-contohnya.html
Komentar
Posting Komentar