Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam
Sumber daya adalah sesuatu yang memiliki nilai guna. Sumber Daya Alam (SDA) adalah keseluruhan faktor fisik, kimia, biologi dan sosial yang membentuk lingkungan sekitar kita. Hunker dkk menyatakan bahwa sumber daya alam adalah semua yang berasal dari bumi, biosfer, dan atmosfer, yang keberadaannya tergantung pada aktivitas manusia. Semua bagian lingkungan alam kita (biji-bijian, pepohonan, tanah, air, udara, matahari, sungai) adalah sumber daya alam. SDA adalah unsur-unsur yang terdiri dari Sumber Daya Alam Nabati (tumbuhan) dan Sumber Daya Alam hewani (satwa) dengan unsur non hayati disekitarnya yang secara keseluruhan membentuk ekosistem . SDA memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Secara yuridis, pengertian SDA termuat dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ialah SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Pengelolaan SDA umumnya dikenal tiga macam sumberdaya alam didasarkan


pada sifatnya, yaitu :
  1. Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources), dimana aliran sumberdaya tergantung kepada manajemennya, dengan beberapa kemungkinan persediaannya dapat menurun, lestari atau meningkat. 
  2. Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (non renewable atau deposit resources), dimana persediaan tetap dan sumberdaya alam ini terdiri dari: 1) Secara fisik persediaan akan habis seluruhnya 2) Persediaan menurun, tetapi dapat digunakan kembali (daur ulang).
  3. Sumber daya alam yang tak akan habis (continuous atau flow resources), dimana tersedia secara berkelanjutan terdiri dari: 1) Persediaannya tidak terbatas dan tidak terpengaruh oleh tindakan manusia. 2) Persediaannya tidak terbatas, tetapi terpengaruh oleh tindakan manusia.



Kebijaksanaan
Repelita V (1989-1994) menetapkan bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat, pemanfaatan SDA hayati dilakukan dengan kebijaksanaan yang dapat mempertahankan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Ketentuan tentang konservasi dalam arti yang sangat umum (wildlife protection) sebenernya telah dikenal sejak abad ke-16 di Inggris dan mengalami perkembangan yang pesat di amerika serikat, terutama dalam era pembangunan nasionalnya (Progressive Conservation Movement). 16 Konsep konservasi ini masuk ke negara Indonesia melalui sistem perundang undangan belanda pada zaman penjajahan antara lain wildlife and nature conservation, termasuk wild animal protection odronance of 1941. Pengaruh sistem hukum belanda (civil law system) didalam praktik, pada aparat pemerintah (bureaucracy), pada penegak hukum sangat mendasar. Keanekaragaman SDA hayati dalam arti jenis, jumlah, dan keunikannya mempertinggi sistem pendukung kehidupan. Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum, maka pengelolaan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya perlu diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Menurut Pasal 2 UU No. 5 tahun 1990, Konservasi diartikan sebagai upaya pengelolaan SDA secara bijaksana dengan berpedoman pada asas pelestarian. Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya harus berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan SDA hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang sesuai dengan pengaturan hukumnya. Konservasi SDA adalah pengelolaan SDA (hayati) dengan pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keragamannya.5 Pengertian ini juga disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.



Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara sebagai berikut.
  1. Selektif, yaitu memilih, menggunakan, dan mengusahakan sumber daya alam dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan kehidupan.
  2. Menjaga kelestarian. Untuk menggali dan mengolah sumber daya alam perlu menggunakan teknologi maju sehingga memungkinkan terpeliharanya kelestarian.
  3. Menghemat. Perlu dihindarkan pemborosan dalam mengolah sumber daya alam.
  4. Memperbarui. Perlu adanya upaya untuk memperbarui sumber daya alam antara lain dengan cara sebagai berikut: 1) Reboisasi dan penghijauan lahan yang gundul, 2) Mengembangbiakkan hewan dan tumbuhan secara modern melalui tindakan pelestarian, 3) Penanaman ladang secara bergilir, 4) Pengolahan tanah pertanian dengan pancausaha pertanian.




Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.

Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
  1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
  2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
  3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)

Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.

Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air  dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
  1. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang
  2. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan
  3. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.



Daya Dukung Lingkungan
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.

Daya dukung lingkungan ditentukan oleh banyak factor, baik factor biofisik maupun social, budaya dan ekonomi. Berikut penjelasannya:
  1. Factor biofisik penting, Karena menentukan daya dukung lingkungan ialah proses ekologi yang merupakan system pendukung kehidupan dan keanekaan jenis yang merupakan sumberdaya gen, misalnya hutan adalah salah satu factor ekologi dalam system pendukung kehidupan. Hutan melakukan proses fotosintesis yang menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk pernapasan kita.
  2. Factor social buda juga mampunyai peranan yang sangat penting, bahkan menentukan daya dukung lingkungan, sebab akhirnya manusialah yang menentukan apakah pembanguanan akan berjalan terus atau terhenti. 




Keterbatasan Kemampuan Manusia
Keterbatasan kemampuan manusia dalam mengelola SDA sangatlah berpengaruh dalam penjaminan ketersediaan SDA agar tidak terjadi kelangkaan. Kelangkaan sumber daya dialami setiap orang, bangsa, dan negara. Meskipun kondisinya berbeda-beda, pokok permasalahan ekonominya sama, yaitu cara manusia memenuhi kebutuhan hidup yang beragam dihadapkan dengan ketersediaan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas. Masalah kelangkaan timbul disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. Keterbatasan Sumber Daya. Lingkungan alam menyediakan sumber daya melimpah bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Sumber daya alam dapat dikelompokan menjadi sumber daya yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui. Akan tetapi, jumlah sumber daya akan semakin berkutang akibat sifat manusia yang serakah.
  2. Perbedaan Letak Geografis. Letak geografis yang berbeda-beda menyebabkan persebaran sumber daya menjadi tidak merata. Ada wilayah yang tanahnya subur dan kaya barang tambang. Ada pula wilayah yang tandus dan kekurangan air bersih. Perbedaan letak geografis tersebut dapat menimbulkan kelangkaan sumber daya.
  3. Ketidakseimbangan Pertumbuhan Penduduk. Menurut Thomas Robert Malthus, pakar demografi dan ekonomi politik dari Inggris, laju pertambahan penduduk lebih cepat daripada laju pertumbuhan produksi. Pertambahan jumlah penduduk yang cepat tidak diikuti dengan hasil produksi. Akibatnya, hasil produksi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yang beragam.
  4. Rendahnya Kemampuan Produksi.Ketersediaan alat pemenuhan kebutuhan dapat terpenuhi jika terdapat orang atau badan yang melakukan produksi. Kemampuan produksi berpengaruh terhadap ketersediaan barang dan jasa sebagai alat pemenuhan kebutuhan. Kemampuan produksi yang terbatas akan mengakibatkan rendahnya kapasitas produksi. Hal ini dapat menimpulkan ketidakterpenuhinya kebutuhan manusia. Keterbatasan produksi disebabkan oleh rendahnya kemampuan sumber daya manusia yang digunakan dalam proses produksi.
  5. Lambatnya Perkembangan Teknologi Teknologi yang digunakan produsen dalam proses produksi tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk. Produsen butuh waktu untuk menerapkan teknologi produksi yang baru, sementara kebutuhan hidup manusia terus berkembang. Lambatnya perkembangan dan penerapan teknologi menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan manusia.
  6. Terjadinya Bencana Alam Bencana alam adalah faktor alam yang bisa memengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup. Adanya bencana alam bisa menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia. Contohnya bencana banjir bisa menghambat distribusi barang dan jasa. Keterlembatan ini akan menyebabkan masyarakat tidak bisa segera mengonsumsi barang dan jasa.
Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif untuk memproses informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya melalui indera yang dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat atau dirabanya, serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya. Dengan begitu sudah seharusnya manusia atau setiap individu memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam yang terbatas ini.




Daftar Pustaka
  1. Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma
  2. KEHATI. 2009.  Materi Kursus Inventarisasi flora dan fauna Taman Nasional Meru Betiri. Malang
  3. Pongtuluran, Yonathan. 2015. Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta: Andi.
  4. Pratiwi, D.A. dkk. (2000). Biologi untuk SMU Kelas I, Jilid I. Jakarta: Erlangga.
  5. Cartono. (2005). Biologi Umum untuk Perguruan Tinggi LPTK. Bandung: Penerbit Prisma Press.
  6. Soeriaatmadja, R.E. (1997). Ilmu Lingkungan. Bandung: ITB.
  7. Soendjoto, Mochamad Arief. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pemberdayaan Masyarakat. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Activity Based Management (ABM)

Etika Profesi M-3