Etika Profesi M-2


Kode etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan dengan perilaku seseorang.
Pengertian kode etik lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu,
  1. Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah.

Penyelewengan/penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Kode etik bagi sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi.
Setiap profesi memiliki kode etik nya sendiri-sendiri. sebagai contoh adalah kode etik seorang pilot, dimana etika profesi seorang pilot antara lain: Pertama seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat. Kedua seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit. Ketiga seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya. Keempat seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari. Dan terakhir seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.
Contoh lain adalah seorang insinyur, seorang insinyur pun harus mempunyai kode etik nya sendiri. sebagai seorang insinyur diharuskan untuk mengamalkan ilmunya semaksimal dan sebaik mungkin agar dapat berguna bagi orang banyak. Tidak hanya itu tetapi juga seorang insinyur harus memiliki orientasi pandangan masa depan dan memiliki pemikirang yang terbuka guna mengantisipasi dan mengikuti perkembangan yang terjadi didunia, serta harus mempunyai sikap atau rasa saling menghargai terhadap pandangan atau pendapat orang lain dan terbuka untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dan ilmu yang dimiliki dan yang pasti harus selalu rendah hati dan selalu haus akan ilmu dan tidak cepat puas dengan apa yang sudah dimilikinya.

Terdapat pula pasal mengenai seorang insinyur yang berbunyi : Pasal 51

"Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Activity Based Management (ABM)

Etika Profesi M-3