Etika Profesi M-2
Kode
etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan
berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.
Kode
etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara
tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang
tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian
kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam
melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan dengan
perilaku seseorang.
Pengertian
kode etik lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan
sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika
dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi
berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode
etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya
yaitu,
- Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
- Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan
dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan
yang naluriah.
Penyelewengan/penyimpangan
terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan
pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Kode
etik bagi sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para
pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh.
Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan
pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan
kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau
perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke
pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap
penyalahgunaan profesi.
Setiap
profesi memiliki kode etik nya sendiri-sendiri. sebagai contoh adalah kode etik
seorang pilot, dimana etika profesi seorang pilot antara lain: Pertama seorang
pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu
penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot
dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap
mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat. Kedua seorang pilot harus
memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini
dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada
pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya,
misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu
wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada
hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit. Ketiga
seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap
penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk
diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari
solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya. Keempat seorang
pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan
darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan
bukannya dihindari. Dan terakhir seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan
fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat
tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan
celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan
fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.
Contoh
lain adalah seorang insinyur, seorang insinyur pun harus mempunyai kode etik
nya sendiri. sebagai seorang insinyur diharuskan untuk mengamalkan ilmunya
semaksimal dan sebaik mungkin agar dapat berguna bagi orang banyak. Tidak hanya
itu tetapi juga seorang insinyur harus memiliki orientasi pandangan masa depan
dan memiliki pemikirang yang terbuka guna mengantisipasi dan mengikuti
perkembangan yang terjadi didunia, serta harus mempunyai sikap atau rasa saling
menghargai terhadap pandangan atau pendapat orang lain dan terbuka untuk saling
berdiskusi dan bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dan ilmu yang dimiliki
dan yang pasti harus selalu rendah hati dan selalu haus akan ilmu dan tidak
cepat puas dengan apa yang sudah dimilikinya.
Terdapat
pula pasal mengenai seorang insinyur yang berbunyi : Pasal 51
"Setiap
Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi
standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan
Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Komentar
Posting Komentar