Pertambangan
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah
:
1.
Kegiatan,
teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari
prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan, sampai pemasaran.
2.
Kegiatan
dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan
dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
3.
Salah
satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya
dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat
diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.
Bedanya cukup
mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya),
tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
Pengertian
Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1)
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2)
Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan
kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3)
Batubara
adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
4)
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih
atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5)
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di
dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6)
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta pascatambang.
7)
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan.
8)
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9)
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10) Izin
Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya
disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah
pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11) Izin
Usaha Pertambangan Khusus,
yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12) IUPK
Eksplorasi adalah izin usaha
yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13) IUPK
Operasi Produksi adalah izin
usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
14) Penyelidikan
Umum adalah tahapan
kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi
adanya mineralisasi.
15) Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta
informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16) Studi
Kelayakan adalah tahapan
kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh
aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha
pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan
pasca tambang.
17) Operasi
Produksi adalah tahapan
kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan,
pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18) Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan
pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
19) Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk
memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20) Pengolahan
dan Pemurnian adalah kegiatan
usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta
untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21) Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan
mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan.
22) Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil
pertambangan mineral atau batubara.
23) Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan,
yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
24) Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha
pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
25) Kegiatan
pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut
setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di
seluruh wilayah penambangan.
26) Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat,
baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat
kehidupannya.
27) Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau
batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang
merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Komentar
Posting Komentar