Etika Profesi M-6


Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.      Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.  Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1.      Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2.      Mesin yang mencakup alat dan apparatus
3.      Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.

Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Contoh Kasus
Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Activity Based Management (ABM)

Etika Profesi M-3