Etika Profesi M-6
Pengertian
Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa
bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi
izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya
untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan
UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4. Musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni
batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan,
bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu
sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari
pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih
hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan,
menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca,
didengar atau dilihat oleh orang lain.
Pengertian
Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok
(inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu
penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian
diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam
undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan
UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi
syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1. Proses
yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2. Mesin
yang mencakup alat dan apparatus
3. Barang
produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak
kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil
penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau
memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka
Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Contoh
Kasus
Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil
mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone,
iPod, dan iPad. Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun
serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi
oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan
gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini
dilindungi oleh paten.
Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau
jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI
yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya
tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id
Komentar
Posting Komentar