Etika Profesi M-3
Kode
Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi
masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari
profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Untuk
meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan
insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur
berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical
and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih
dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII
(Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO
(World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of
Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South
East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education
South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII
mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, Nah adapun
Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR
KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan
telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan
terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi
kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat
diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini
beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang
didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana
Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya.
Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI).
Komentar
Posting Komentar